“Ini adalah langkah konkret kami yang serius dalam penanganan dan pemberantasan narkoba di Kotim,” kata Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur, Irawati dihubungi dari Sampit, Jumat.
Ia menyampaikan, segera setelah menerima kabar gembira itu bersama pj sekretaris daerah dan sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta, dan bertemu langsung dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom.
Kunjungan itu untuk menerima secara resmi surat dari MenPANRB Nomor B/1284/M.KT.01/2024 tentang Persetujuan Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Sekaligus berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN terkait pembentukan BNNK Kotim.
Irawati menyebutkan, setidaknya dua kali pihaknya menyampaikan usulan pembentukan BNNK untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kotim, yakni pada 29 Juli 2024 dan 15 Agustus 2024.
Pihaknya juga aktif menghadap ke BNN dan kementerian terkait agar membuka peluang pembentukan BNNK Kotim yang sebelumnya terhalang moratorium.
Bahkan, pemerintah daerah juga menghibahkan bangunan dan lahan untuk Kantor BNNK Kotim, sehingga persetujuan ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan buah manis dari perjuangan selama ini.
Ia melanjutkan, moratorium pembentukan BNNK sebenarnya masih berlaku, namun sebelumnya ada sembilan kabupaten yang mendapat prioritas BNN agar mendapat persetujuan dari MenPANRB dan Kotim menjadi salah satunya.
Kesembilan kabupaten itu pun mendapat persetujuan dari MenPANRB yang dituangkan dalam surat yang sama, yakni Kabupaten Morowali Utara, Sambas, Buru, Banyuwangi, Konawe, Kutai Timur, Pohuwato, Kotawaringin Timur dan Sidenreng Rappang.
Irawati pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan masyarakat Kotim, karena terwujudnya pembentukan BNNK ini tak lepas dari dukungan masyarakat.
Baca juga: BNN RI turut perkuat kolaborasi global perangi peredaran narkoba
Baca juga: BNN fokus lumpuhkan jejaring pengedar narkoba dengan pola baru
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024